Persyaratan Seleksi CPNS Umum dan Honorer K-II 2018
Rabu, 26 September 2018
Add Comment
Secara umum, persyaratan melamar CPNS 2018 ini adalah perlu menyiapkan dokumen sebagai lampiran yang ditetapkan oleh setiap instansi. Baik itu KTP, KK, IJAZAH, TRANSKRIP, Pas Poto, dan juga berkedudukan sebagai warga negara Indonesia. Namun, dalam hal pendaftaran CPNS tentu akan ada beberapa syarat lainnya yang juga perlu disiapkan oleh pelamar. Dalam artikel ini List Kerja berbagi info syarat melamar cpns secara umum dan juga untuk pelamar CPNS eks honorer K-II.
Syarat Bagi Pelamar CPNS Umum
Nah, bagi anda yang tertarik mendaftar CPNS 2018. Maka, persyaratan yang telah ditentukan perlu anda penuhi guna untuk memenuhi kualifikasi sebagai syarat utama. Berikut informasi persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yakni, di bawah ini:
Baca Juga: Cara Mencari Formasi Jabatan CPNS di Laman SSCN BKN
Syarat Bagi Pelamar CPNS eks Honorer K-II
Sedangkan Pelamar CPNS dari eks tenaga honorer K-II harus memenuhi syarat yakni, usia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan bekerja terus menerus sampai saat ini. Perlu anda ketahui, bagi tenaga pendidikan minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.
Kemudian bagi tenaga kesehatan minimal berijazah D-III yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K-II pada tanggal 3 November 2013. Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K-II Tahun 2013 serta dilengkapi dokumen administrasi kependudukan KTP.
Informasi yang kami sampaikan ini merupakan kutipan dari tirto.id yang berjudul Daftar Persyaratan Umum Seleksi CPNS 2018. So, untuk anda yang melamar cpns segera siapkan persyaratan yang telah ditentukan, begitu juga dengan pelamar cpns eks honorer K-II.
Catatan Penting:
Syarat Bagi Pelamar CPNS Umum
Nah, bagi anda yang tertarik mendaftar CPNS 2018. Maka, persyaratan yang telah ditentukan perlu anda penuhi guna untuk memenuhi kualifikasi sebagai syarat utama. Berikut informasi persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yakni, di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
- Namun batas usai yang di tentukan di atas dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud itu ditetapkan oleh Presiden.
- Penyampaian semua persyaratan pelamaran CPNS 2018 paling lama 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Baca Juga: Cara Mencari Formasi Jabatan CPNS di Laman SSCN BKN
Syarat Bagi Pelamar CPNS eks Honorer K-II
Sedangkan Pelamar CPNS dari eks tenaga honorer K-II harus memenuhi syarat yakni, usia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan bekerja terus menerus sampai saat ini. Perlu anda ketahui, bagi tenaga pendidikan minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.
Kemudian bagi tenaga kesehatan minimal berijazah D-III yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K-II pada tanggal 3 November 2013. Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K-II Tahun 2013 serta dilengkapi dokumen administrasi kependudukan KTP.
Informasi yang kami sampaikan ini merupakan kutipan dari tirto.id yang berjudul Daftar Persyaratan Umum Seleksi CPNS 2018. So, untuk anda yang melamar cpns segera siapkan persyaratan yang telah ditentukan, begitu juga dengan pelamar cpns eks honorer K-II.
Catatan Penting:
- Pendaftaran CPNS paling cepat dilaksanakan tanggal 26 September 2018 pukul 00.01 WIB.
- Jadwal pembukaan pendaftaran CPNS berdasarkan setting yang dilakukan oleh masing-masing instansi melalui SSCN.
- Peserta dapat melakukan pendaftaran di instansi yang telah membuka pendaftaran, dengan catatan bahwa formasi telah direkam ke dalam SSCN dan telah di verifikasi oleh BKN.
- Bagi instansi yang belum memenuhi ketentuan pada poin 3, maka pilihan instansi tersebut belum muncul dan belum dapat dipilih oleh calon pendaftar.
- Pada tanggal 26 September 2018, seluruh calon peserta dapat membuat Akun terlebih dahulu, sebelum mendaftar di instansi yang telah siap menerima pendaftaran.
0 Response to "Persyaratan Seleksi CPNS Umum dan Honorer K-II 2018"
Posting Komentar