-->

Penerimaan Pendamping Sosial Komuniktas Adat Terpencil (KAT) Non PNS 2017

Pengumuman Non PNS Kementerian Sosial RI | Kesempatan bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan. Karena kementerian sosial RI sedang membutuhkan suber daya manusia professional, khususnya warga Negara Indonesia untuk ditempatkan sebagai tenaga kontrak di lingkungan kemsos. Melalui lowongan kerja kementerian sosial republik Indonesia tahun 2017, Anda bisa menyiapkan berkas lamaran beserta lampiran pendukung, untuk mengisi posisi jabatan yang disediakan.

Dalam rangka mewujudkan semangat NAWACITA, khususnya untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, serta memastikan negara hadir untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, Menteri Sosial Republik Indonesia mengundang putra putri terbaik bangsa yang memiliki jiwa petualang, cinta tanah air, setia kawan, kreatif dan inovatif yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil Profesional Tahun 2017 dengan ketentuan tahapan sebagai berikut:
Rekrutmen Pendamping KAT kementerian sosial RI


SELEKSI TERBUKA PENDAMPING SOSIAL
KOMUNITAS ADAT TERPENCIL PROFESIONAL
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017

Persyaratan Umum:
  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Berusia Maksimal 30 tahun pada 01 April 2017;
  • Belum menikah;
  • Pendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV di utamakan Jurusan Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial, IPK minimal 2.75;
  • Bersedia ditempatkan diseluruh lokasi pemberdayaan KAT
  • Sehat jasmani, rohani, dan Bebas Narkoba;
  • Mendapat persetujuan dari orang tua/wali;
  • Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh aparat penegak hukum;
  • Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
  • Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.

Persyaratan Khusus:
  • Memiliki komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam pendampingan komunitas;
  • Memiliki pengetahuan yang baik tentang otonomi daerah, birokrasi pemerintahan, pembangunan bidang kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT);
  • Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pendampingan sejenis antara lain seperti relawan bencana, aktivis kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan lainnya;
  • Mampu melakukan koordinasi dan kerjasama;
  • Mampu membuat rencana kerja identifikasi dan menyusun prioritas masalah, dan menetapkan target kerja;
  • Memiliki inisiatif dan kemampuan memecahkan masalah dengan melibatkan potensi, sumber, dan pihak-pihak terkait di tingkat lokal, regional dan nasional;
  • Mampu mengoperasikan komputer dan diutamakan memiliki laptop yang terkoneksi dengan internet;
  • Diutamakan Putra daerah yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah ,Jawa Timur dan Yogyakarta;
  • Bersedia ditempatkan dan tinggal pada salah satu lokasi pemberdayaan KAT di seluruh wilayah tanah air selama 8 (delapan) bulan berturut-turut mulai bulan April s.d November 2017.

Kelengkapan Dokumentasi:
Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan pelamar dan bermaterai Rp.6.000,- ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil Profesional Tahun 2017 dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Foto copy Ijazah minimal Sarjana (S-1)/Diploma IV yang telah dilegalisir;
  3. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  4. Foto copy sertifikat pendidikan, pelatihan, kursus, penugasan dan sejenisnya yang sesuai dan/atau berkaitan dengan tugas-tugas pendampingan;
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba terbaru dari Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari lembaga Kepolisian setempat (asli dan masih berlaku);
  7. Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua / Wali, bermaterai Rp.6.000,-;
  8. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;

Tata Cara Pengiriman Berks:
Bagi Anda yang tertarik dengan lowongan kerja kemeterian sosial RI 2017, serta memenuhi persyaratan di atas. Maka, silahkan buat surat lamaran dan berkas lamaran beserta lampiran dapat diantar langsung atau melalui pos, dan ditujukan kepada:
PANITIA SELEKSI TERBUKAPENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCILPROFESIONAL TAHUN 2017D.A. KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIALDIREKTORAT PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCILJALAN SALEMBA RAYA NO. 28 GEDUNG UTAMA LANTAI 5JAKARTA PUSAT, 10430.

Jadwal Proses Seleksi:
  1. Pengumuman Seleksi Terbuka, 20 Januari 2017 melalui website www.kemsos.go.id;
  2. Pendaftaran/Seleksi Berkas Lamaran, 23 Januari s.d 16 Februari 2017 di Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat;
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 22 Februari 2017 melalui website www.kemsos.go.id
  4. Test Kemampuan Dasar (TKD) dan Essay, 27 Februari 2017 Pukul 08.00 di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat;
  5. Pengumuman Hasil Test Kemampuan Dasar (TKD) dan Essay, 2 Maret 2017 melalui website Kemensos;
  6. Test Wawancara, 6 dan 7 Maret 2017 di Hotel (akan disampaikan kemudian);
  7. Pengumuman Hasil Akhir 10 Maret 2017 melalui website www.kemsos.go.id.

Catatan Penting:
  • Berkas lamaran sudah harus diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 16 Februari 2017 (Cap Pos) pukul 16.00 WIB dalam satu amplop tertutup.
  • Dokumen/berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
  • Apabila diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan peserta yang bersangkutan;
  • Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
  • Seluruh biaya akomodasi, transport, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama proses seleksi ditanggung oleh peserta;
  • Seluruh dokumen administrasi yang disampaikan menjadi hak milik dari Panitia Seleksi;
  • Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Lokasi penempatan untuk pendamping sosial komunitas adat terpencil (KAT)
  • Sumber

0 Response to "Penerimaan Pendamping Sosial Komuniktas Adat Terpencil (KAT) Non PNS 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel