-->

Pengumuman Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2018

Kemendikbud kembali membuka kesempatan kepada Putra Putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebelum memulai proses pendaftaran CPNS secara online, pastikan anda sudah membaca seluruh pengumuman dan panduan yang ada pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2018, maka Kemendikbud memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud.

Formasi dan alur pendaftaran cpns kemdikbud 2018

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemendikbud Tahun 2018

Kriteria Pelamar:
a. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 dengan kriteria:
  • Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkip nilai;
  • Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

b. Pelamar formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria:
  • Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
  • Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi,
  • Mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda.

Jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

c. Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.

Persyaratan Pelamar:
a. Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 26 September 2018 dan setinggitingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2018.
  3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Persyaratan Khusus
Bagi pelamar jenis formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.
  • Pelamar lulus S1/D-IV dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.
  • Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Bagi pelamar jenis formasi umum, penyandang disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua
Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
  1. Mendapatkan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau mendapatkan penyetaraan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) D-III atau S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2018
Berikut informasi instansi, persyaratan, penempatan serta lokasi seleksi cpns kemendikbut dapat anda lihat melalui lampiran Formasi Seleksi CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 yakni di bawah ini.
Lampiran berkas:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Direktorat Jenderal Kebudayaan
6. Inspektorat Jenderal
7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
8. Badan Penelitian dan Pengembangan
9. Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan
10. Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
11. Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan
12. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
13. Lembaga PPPTK Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi
14. PPPPTK Bidang Bangunan dan Listrik
15. PPPPTK Bidang Bisnis dan Pariwisata
16. PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri
17. PPPPTK Bidang Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa
18. PPPPTK Ilmu Pengetahuan Alam
19. PPPPTK Pertanian
20. PPPPTK Seni dan Budaya
21. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh
22. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bali
23. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Banten
24. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bengkulu
25. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Gorontalo
26. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jambi
27. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Barat
28. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Selatan
29. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Tengah
30. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Timur
31. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Lampung
32. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku
33. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku Utara
34. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Barat
35. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Timur
36. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Papua
37. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Riau
38. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Barat
39. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tengah
40. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tenggara
41. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Utara
42. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Barat
43. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Selatan
44. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Yogyakarta
45. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh
46. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali
47. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten
48. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Gorontalo
49. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat
50. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah
51. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
52. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat
53. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan
54. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur
55. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara
56. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau
57. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku
58. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku Utara
59. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat
60. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Timur
61. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua
62. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat
63. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau
64. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat
65. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara
66. Balai Konservasi Borobudur
67. Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh
68. Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali
69. Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten
70. Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta
71. Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo
72. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi
73. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
74. Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur
75. Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara
76. Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat
77. Balai Pelestarian Nilai Budaya Banda Aceh
78. Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku
79. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
80. Galeri Nasional Indonesia
81. Museum Basoeki Abdullah
82. Museum Kebangkitan Nasional
83. Museum Nasional Indonesia
84. Museum Perumusan Naskah Proklamasi
85. Museum Sumpah Pemuda
86. Balai Bahasa Aceh
87. Balai Bahasa Jawa Barat
88. Balai Bahasa Jawa Timur
89. Balai Bahasa Kalimantan Tengah
90. Balai Bahasa Riau
91. Balai Bahasa Sulawesi Selatan
92. Balai Bahasa Sulawesi Tengah
93. Balai Bahasa Sulawesi Utara
94. Kantor Bahasa Bangka Belitung
95. Kantor Bahasa Banten
96. Kantor Bahasa Bengkulu
97. Kantor Bahasa Gorontalo
98. Kantor Bahasa Jambi
99. Kantor Bahasa Kalimantan Timur
100. Kantor Bahasa Kepulauan Riau
101. Kantor Bahasa Lampung
102. Kantor Bahasa Maluku
103. Kantor Bahasa Maluku Utara
104. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
105. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
106. Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara
107. Balai Arkeologi Bali
108. Balai Arkeologi Daerah Istimewa Yogyakarta
109. Balai Arkeologi Jawa Barat
110. Balai Arkeologi Kalimantan Selatan
111. Balai Arkeologi Papua
112. Balai Arkeologi Sulawesi Selatan
113. Balai Arkeologi Sulawesi Utara
114. Balai Arkeologi Sumatera Selatan
115. Balai Arkeologi Sumatera Utara

Di atas merupakan informasi terkait dengan instansi dan lokasi penempatan pada cpns kemendikbud tahun 2018. Untuk mendapatkan formasi cpns kemdikbud secara terperinci dan lengkap. Maka silahkan kunjungi laman resmi https://cpns.kemdikbud.go.id dan cek formasi jabatan yang ada.

Alur Pendaftaran CPNS Kemdikbud Tahun 2018
Untuk jalur pendaftaran cpns kemdikbud, dipastikan anda telah membaca pengumuman seleksi cpns kemdikbud dan juga memahami secara seksama terkait dengan cara melakukan pendaftaran melalui portal sscn.bkn.go.id. Tahapan ini dimulai dari membuat akun, pilih formasi dan instansi, pengiriman berkas, verifikasi berkas lamaran, hingga selesai dan menunggu pengumuman lulus administrasi. Untuk lebih jelas lihat gambar alur pendaftaran cpns kemdikbud di bawah ini.

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemendikbud Tahun 2018


Catatan Penting:
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka ybs dianggap mengundurkan diri.
  3. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam pengumuman ini atau memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  4. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka kepada ybs diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan calon pegawai negeri sipil periode berikutnya.
  5. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  6. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  7. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
  8. Dengan telah mendaftar CPNS pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui https://sscn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  9. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibaca melalui Frequently Asked Question (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id. Layanan pengaduan selama proses seleksi CPNS 2018 dapat disampaikan melalui alamat email helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id dengan memperhatikan tata cara penyampaian pengaduan.

0 Response to "Pengumuman Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel