Penerimaan Pegawai Non PNS Mahkamah Konstitusi RI
Sabtu, 25 Februari 2017
Add Comment
Lowongan kerja Non PNS Mahkamah Konstitusi RI | Mahkamah konstitusi republik Indonesia merupakan sebuah lembaga tinggi Negara dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang juga merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama sama dengan mahkamah agung (MA). Ketua mahkamah konstitusi dipilih oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 tahun. Masa jabatan ketua MK 3 tahun yang diatur dalam undang undang 24/ 2003, mungkin sedikit aneh. Karena, masa jabatan hakim konstitusi sendiri 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua ketua MK dalam satu masa jabatan hakim MK berakhir sebelum waktunya.
Dalam rangka mengisi kekosongan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai:
Calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Persyaratan:
Berkas Lampiran:
Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan:
Tata Cara Pendaftaran:
Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:
Format daftar riwayat hidup, daftar harta kekayaan, dan surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, d, h, i, dan j, dapat diunduh di www.setneg.go.id
Catatan Penting:
Dalam rangka mengisi kekosongan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai:
Calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia;
- Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
- Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada tanggal 1 April 2017;
- Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
- Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.
Berkas Lampiran:
Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan:
- Surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Daftar harta kekayaan dan sumber penghasilan;
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 berwarna;
- Surat Pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, di atas kertas bermaterai Rp6.000,00;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, di atas kertas bermaterai Rp6.000,00;
- Surat pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- Karya Tulis Examinasi/Analisis salah satu Putusan Mahkamah Konstitusi minimal sepuluh halaman dan maksimal dua puluh halaman, dengan huruf Times New Romans, ukuran font 12, spasi 1,5, kertas A4.
Tata Cara Pendaftaran:
Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:
- Diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110:
- Dikirim melalui email ke alamat: panselmk@setneg.go.id
Format daftar riwayat hidup, daftar harta kekayaan, dan surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, d, h, i, dan j, dapat diunduh di www.setneg.go.id
Catatan Penting:
- Pendaftaran dimulai tanggal 22 Februari 2017 sampai dengan 3 Maret 2017, pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB pada hari kerja.
- Kelompok Masyarakat/Organisasi Profesi/Perguruan Tinggi
- Kelompok masyarakat/Organisasi Profesi/Perguruan Tinggi dapat mengajukan calon Hakim Konstitusi secara tertulis sesuai dengan persyaratan huruf A dan B tersebut di atas.
- Berkas lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan;
- Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar;
- Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
- Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 10 Maret 2017 melalui harian umum nasional dan website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
- Sumber
0 Response to "Penerimaan Pegawai Non PNS Mahkamah Konstitusi RI"
Posting Komentar