Pengumuman dan Seleksi Tim Komisioner Baitul Mal Aceh Besar
Rabu, 09 November 2022
Add Comment
SELEKSI PENJARINGAN BAKAL CALON DAN PENYARINGAN CALON KEANGGOTAAN BADAN BAITUL MAL KABUPATEN ACEH BESAR PERIODE 2023 - 2028
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.Sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor : 480 Tahun 2022 Tanggal 13 Oktober 2022 M Bertepatan dengan 17 Rabiul Awal 1444 H Tentang Pembentukan Tim Independen Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar Periode
2023-2028 membuka kesempatan yang seluas - luasnya kepada Masyarakat Kabupaten Aceh Besar untuk menjadi Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar Periode Tahun 2023-
2028 sebanyak 5 (lima) Orang dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Ketentuan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Bebas Narkoba
3. Beragama Islam
4. Berdomisili dan Ber KTP Aceh Besar
5. Bertaqwa dan Taat kepada Allah SWT
6. Amanah, Jujur dan Bertanggung jawab
7. Mempunyai Integritas dan berakhlak mulia
8. Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar
9. Sehat Jasmani dan Rohani
10. Berusia paling rendah 35 Tahun dan paling tinggi 60 Tahun pada saat seleksi
Administrasi
11. Tidak menjadi Anggota Partai Politik
12. Pendidikan Minimal SLTA / Sederajat
13. Tidak sedang merangkap jabatan Struktural Pada Lingkungan Pemerintah
14. Mempunyai kompetensi terhadap tugas dan fungsi Baitul Mal
15. Memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan Baitul Mal Kabupaten Aceh
Besar
16. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan dan/atau
‘uqubat karena melakukan jarimah berdasarkan putusan Pengadilan/Mahkamah
Syar’iyah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
II. Ketentuan Khusus Persyaratan Pendaftaran / Administrasi
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Tim Independen Penjaringan Bakal
Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar
ditandatangani di atas materai 10.000;
2. Pas photo terbaru berwarna latar biru ukuran 3x4 (3 lembar);
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
4. Fotocopy Kartu Keluarga;
5. Fotocopy Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae)
7. Makalah Tentang Pengelolaan ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) oleh Baitul
Mal;
8. Surat pernyataan tidak terikat dengan jabatan struktural pada lingkungan Pemerintah;
9. Surat pernyataan tidak terlibat partai politik ;
10. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan
kejahatan dan/atau ‘uqubat karena melakukan jarimah berdasarkan putusan Pengadilan/
Mahkamah Syar’iyah;
11. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang;
12. Surat keterangan kesehatan dari Dokter Pemerintah.
0 Response to "Pengumuman dan Seleksi Tim Komisioner Baitul Mal Aceh Besar"
Posting Komentar