Jadwal Pendaftaran dan Rekrutmen Calon Guru Pengerak Angkatan 6 Untuk Wilayah Aceh No 33
Jadwal seleksi dan pelaksanaan Program Guru Penggerak untuk angkatan 6 atau lebih dikenal dengan rekrutmen calon guru penggerak (CGP) tahun 2022 kembali dibuka.
INFORMASI PROSES REKRUTMEN CALON GURU PENGGERAK ANGKATAN 6
A. Latar Belakang
Program Pendidikan Guru Penggerak (PPPGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program inibertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun diluar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing masing.
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan penggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila. Untuk info lebih lanjut bisa baca pada pengumuman jadwal rekrutmen calon guru penggerak angkatan 6.
B. Tujuan
Melakukan rekrutmen calon guru penggerak angkatan 6 untuk mendapatkan guru-guru terbaik sesuai dengan sasaran wilayah provinsi/ kabupaten/ kota yang telah ditetapkan.
C. Sasaran
Calon Guru Penggerak angkatan 6 adalah guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB pada 156 wilayah kabupaten/kota yang memenuhi syarat sesuai poin D.
D. Deskripsi dan Persyaratan
Berasal dari guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang telah telah dinyatakan lolos seleksi. Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya.
1. Peran Calon Guru Penggerak
- Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;
- Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik;
- Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System) yang disediakan;
- Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan di kelas atau di sekolah.
2. Kriteria Umum
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar CPNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
- Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli pada Program Sekolah Penggerak atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen pendidikan guru penggerak;
- Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);
- Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
- Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
- Aktif mengajar selama pendidikan berlangsung.
3. Persyaratan
- Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
- Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 (lima) tahun;
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
E. Mekanisme Seleksi
1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
4. Calon peserta pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
- mengisi biodata pada laman;
- mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
- mengunggah Ijazah S1/D4;
- mengunggah SK mengajar;
- mengunggah surat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja (sesuai format).
5. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP, yaitu: 1) tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai; dan 2) tahap penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
6. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (PPPPTK/LPPKSPS).
G. Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi
Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Mengakses dan login ke simpkb;
- Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
- Mengikuti tahapan seleksi Calon Guru Penggerak;
- Melakukan ”ajuan” sebagai Calon Guru Penggerak.
0 Response to "Jadwal Pendaftaran dan Rekrutmen Calon Guru Pengerak Angkatan 6 Untuk Wilayah Aceh No 33"
Posting Komentar