-->

Penerimaan Pegawai Non PNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2020

Penerimaan pegawai negeri sipil non PNS di lingkungan kementerian kelautan dan perikanan badan pelayanan umum lembaga pengelola modal usaha kelautan dan perikanan. Bagi kalian yang memenuhi kualifikasi serta persyaratan yang telah ditentukan panitia seleksi cpns tahun 2020. Maka segera daftarkan diri anda. Banyak posisi yang memungkinkan kalian untuk memilih sesuai latar belakang pendidikan.

PENGADAAN PEGAWAI PADA BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2020

Dalam rangka pengisian Formasi Jabatan dengan status Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta merujuk Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1049/M.SM.01.00/2020. Kami membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik Indonesia dengan kualifikasi dan ketentuan serta proses seleksi sebagai berikut:



Persyaratan Umum

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan;
  • Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, Undang–Undang Dasar 1945 dan Negara Republik Indonesia;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu instansi, baik instansi Pemerintah maupun instansi Swasta;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  • IPK minimal 2.75 dari skala 4.0;
  • Pelamar lulusan dari Program Studi dalam negeri telah terakreditasi A atau B dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAMPTKes pada saat kelulusan;
  • Pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan ijazah luar negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan Tinggi;
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan;
  • Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi profesi dari lembaga sertifikasi profesi, yang terdaftar di BNSP, yang mendukung tugas pokok dan fungsi BLU LPMUKP dan atau formasi jabatan yang dilamar;
  • Pelamar disabilitas hanya dapat mengisi formasi pada jabatan a) Pengolah Data; b) Pengelola Kepegawaian; c) Pengelola Penyaluran Pinjaman dan Hibah; dan d) Verifikator Keuangan.


KETENTUAN LAIN
  1. Prinsip pengadaan pegawai BLU LPMUKP adalah kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak dipungut biaya.
  2. Pelamar Calon Pegawai BLU LPMUKP hanya boleh mendaftar 1 (satu) formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
  3. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada nilai pembobotan berkas persyaratan baik persyaratan umum maupun khusus sesuai kebutuhan kualifikasi formasi jabatan.
  4. Peserta Seleksi Kompetensi Profesi adalah peserta yang lulus Seleksi Administrasi dan ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai pembobotan verifikasi berkas persyaratan.
  5. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai BLU LPMUKP, maka BLU LPMUKP berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Pegawai BLU LPMUKP.
  6. Pelamar dan panitia tidak diperkenankan melakukan komunikasi terkait proses seleksi ini.
  7. Apabila terdapat pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai BLU LPMUKP dapat menggantikannya dengan nama pelamar sesuai urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi dalam pengumuman kelulusan sesuai lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai BLU LPMUKP serta diumumkan kepada masyarakat melalui laman resmi BLU LPMUKP.
  8. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan NIP-B serta telah melaksanakan tugas di BLU LPMUKP yang kemudian hari mengundurkan diri. Pegawai yang bersangkutan dilaporkan kepada Pimpinan BLU LPMUKP untuk diberikan sanksi mengganti kerugian negara yang besarannya ditentukan dikemudian hari.
  9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai BLU LPMUKP 2020/2021 dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  10. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai BLU LPMUKP Tahun 2020/2021, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
  11. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dilaman https://blulpmukp.id/.

0 Response to "Penerimaan Pegawai Non PNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel