Penerimaan Pegawai Non PNS Lingkungan KASN
Senin, 04 Juni 2018
Add Comment
PERSYARATAN:
A Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Juni 2018;
- Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Tidak pernah tersangkut perbuatan tindak pidana/melanggar hukum;
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Formasi dan Ketentuan Persyaratan
1. Formasi PPNPN
Tenaga Pendukung Substansi/Penyelidik (Pokja Pengaduan dan Penyelidikan): 8 Orang
B. Persyaratan Khusus
Penyelidik (8 orang)
- Pendidikan minimal S1 Jurusan Administrasi Publik/Manajemen SDM/Hukum Tata Negara/Administrasi Negara/Kebijakan Publik/Sospol/Ekonomi (Manajemen/Akuntasi), Psikologi
- Perguruan Tinggi Terakreditasi B.
- Memiliki IPK minimal 2,75 (skala 4).
- Memiliki minat yang tinggi untuk menangani pengaduan/audit.
- Diutamakan yang mempunyai pengalaman dalam penanganan pengaduan/audit
- Memiliki kemampuan IT minimal Word, Excel dan Power Point.
- Memiliki kemampuan mempresentasikan hasil penyelidikan.
Berkas Lamaran
- Surat lamaran;
- Pas foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Foto copy KTP yang masih berlaku;
- Foto copy NPWP;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Foto copy kartu BPJS (jika ada);
- Foto copy ijazah terakhir;
Ketentuan/Informasi Lainnya
- Batas akhir pendaftaran sampai dengan tanggal 20 Juni 2018 Pukul 16.00 WIB.
- Penghasilan setingkat pendidikan S1 sebesar Rp. 4.150.000,00 termasuk biaya BPJS.
- Seluruh informasi terkait proses seleksi dapat diakses melalui website http://www.kasn.go.id.
- Berkas lamaran beserta lampirannya disampaikan melalui email kepada “Kepala Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara Jl. Letjen M.T. Haryono No. Kav. 52-53, Pancoran, Jakarta 12770”;
- Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
- Berkas lamaran yang telah dikirim tidak akan dikembalikan.
- Keputusan Panitia Seleksi setiap tahap adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Sumber
0 Response to "Penerimaan Pegawai Non PNS Lingkungan KASN"
Posting Komentar