Syarat dan Ketentuan Melamar CPNS Mahkamah Agung 2017
Selasa, 08 Agustus 2017
Add Comment
Dalam Sistem Seleksi CPNS Nasional di Tahun 2017, ada dua instansi yang memberikan kesempatan untuk putra/i Indonesia agar bisa menempatkan diri sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pada periode ini, calon pelamar bisa memilih hanya satu formasi jabatan saja. Walaupun pada bulan Agustus 2017 ada 2 instansi membuka penerimaan cpns. Bagi anda yang memilih melamar sebagai calon hakim di Mahkamah Agung RI. Maka, ketahuilah tata cara melamar cpns serta syarat dan ketentuan di instansi Mahkamah Agung RI tahun 2017.
Untuk mengetahui informasi cpns kememkumham RI, maka dapat membaca artikel kami sebelumnya. Karena, untuk informasi cpns tahun 2017 ini sudah lengkap kami bagikan melalui List Kerja yang merupakan sosial media lowongan kerja terbaru. Melalui list kerja ini akan anda dapatkan berbagai informasi cpns yang sedang di buka.
Berikut formasi serta persyaratan untuk menjadi CPNS di instansi Mahkamah Agung RI tahun 2017 di bawah ii:
PERSYARATAN
A. Persyaratan Pelamar Formasi Umum
B. Persyaratan Pelamar Formasi Cumlaude
C. Persyaratan Pelamar Formasi Khusus Papua dan Papua Barat
D. Persyaratan Khusus Pelamar Formasi Calon Hakim Peradilan Agama
Itulah kualifikasi serta persyaratan yang sudah ditentukan oleh panitia untuk cpns di instansi mahkamah agung RI. Bagi anda yang melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi hakim dan lainnya. Maka, perlu mempersiapkan berkas lampiran sesuai yang sudah ditentukan oleh panitia.
Untuk mengetahui informasi cpns kememkumham RI, maka dapat membaca artikel kami sebelumnya. Karena, untuk informasi cpns tahun 2017 ini sudah lengkap kami bagikan melalui List Kerja yang merupakan sosial media lowongan kerja terbaru. Melalui list kerja ini akan anda dapatkan berbagai informasi cpns yang sedang di buka.
Berikut formasi serta persyaratan untuk menjadi CPNS di instansi Mahkamah Agung RI tahun 2017 di bawah ii:
PERSYARATAN
A. Persyaratan Pelamar Formasi Umum
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/P0LRI.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol), dibuktikan dengan Fotokopi ijazah dan transkrip nilai, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat.
- Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017.
B. Persyaratan Pelamar Formasi Cumlaude
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusaan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A/Unggul dengan program studi yang Terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas.
- Lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dibuktikan dengan Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat.
- Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017.
C. Persyaratan Pelamar Formasi Khusus Papua dan Papua Barat
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusaan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A/Unggul dengan program studi yang Terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol), dibuktikan dengan Fotokopi Ijazah dan transkrip, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat.
- Persyaratan Pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat (sesuai dengan Permenpan Nomor 20 Tahun 2017 huruf C angka 3.b):
- Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Fotocopy ijazah yang dilegalisir; atau
- Garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Surat Akta Kelahiran pelamar, Fotocopy KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
- Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017.
D. Persyaratan Khusus Pelamar Formasi Calon Hakim Peradilan Agama
- Wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning;
- Apabila dinyatakan tidak mampu sebagaimana poin a maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
- Beragama Islam.
Itulah kualifikasi serta persyaratan yang sudah ditentukan oleh panitia untuk cpns di instansi mahkamah agung RI. Bagi anda yang melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi hakim dan lainnya. Maka, perlu mempersiapkan berkas lampiran sesuai yang sudah ditentukan oleh panitia.
0 Response to "Syarat dan Ketentuan Melamar CPNS Mahkamah Agung 2017"
Posting Komentar