-->

Pengumuman Rekrutmen Staf Non PNS Inspektorat LKPP

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan salah satu lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden RI. LKPP ini juga dibentuk melalui peraturan republik Indonesia No. 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

rekrutmen calon pegawai non PNS LKPP

Lowongan Kerja LKPP Unit Kerja Inspektorat

Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan, Inspektorat LKPP membutuhkan satu orang Pegawai Non PNS – Staf Pendukung Kelompok Kerja Pengawasan Inspektorat dengan kualifikasi sebagai berikut:
Persyaratan:
  1. Pria/Wanita;
  2. Usia Maksimal 30 Tahun;
  3. Pendidikan Minimal S1 Akuntansi;
  4. IPK. Min. 3.00;
  5. Diutamakan memiliki pengalaman di kantor Akuntan Publik selama 1 (satu) tahun;
  6. Menguasai Ms. Office dan Internet;
  7. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  8. Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri;
  9. Mampu berkomunikasi dengan baik;dan
  10. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.

Uraian Ringkas Pekerjaan:
  1. Membantu mengumpulkan dan menelaah pedoman dan standar audit untuk melaksanakan  kegiatan pengawasan administrasi keuangan dan kegiatan pengawasan kinerja kelembagaan;
  2. Membantu mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan administrasi keuangan dan kegiatan pengawasan kinerja kelembagaan;
  3. Mengelola administrasi pelaksanaan kegiatan pengawasan administrasi keuangan dan kegiatan pengawasan kinerja kelembagaan;
  4. Membuat notulen pelaksanaan kegiatan pengawasan;
  5. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan;
  6. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan unit kerja lain/instansi ;
  7. Mendokumentasikan kegiatan pengawasan.

Lampiran Berkas Yang Diperlukan:
  • Surat Lamaran ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Inspektorat
  • Curriculum Vitae
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  • Foto (3x4 berwarna)
  • Salinan Ijasah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
  • Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
  • Sertifikat yang relevan dengan lam

Tata Cara Pendaftaran:
Bagi anda yang tertarik dengan rekrutmen staf non PNS LKPP dan memenuhi kualifikasi. Maka, silahkan melakukan pendaftaran secara online melalui laman di bawah ini:

https://pp-2016abcd.typeform.com/to/k1InPa

Catatan Penting:
  • Pendaftaran paling lambat tanggal 11 Mei 2017, Pukul 16:00 WIB;aran yang diajukan
  • Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi untuk proses lebih lanjut.
  • Pelamar yang lolos seleksi akan mulai bekerja pada bulan Juni 2017
  • Sumber: http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/4665

0 Response to "Pengumuman Rekrutmen Staf Non PNS Inspektorat LKPP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel