-->

Rekrutmen Penyuluh Perikanan bantu (PPB) 2016

Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP). Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kementerian kelautan

Adapun lowongan kerja yang sedang dibuka untuk warga negara indonesia adalah sebagai tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) yang akan ditugaskan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Republik Indonesia dengan ketentuan sebagaimana pada surat Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Nomor : 806/BPSDMP KP.04/TU.210/XII/2015.

Lokasi Tambahan untuk Provinsi Aceh:
Aceh Jaya
1
Aceh Besar
2
Aceh Tenggara
2
Aceh Timur
3
Pidie
3
Pidie Jaya
2
Aceh Singkil
1
Nagan Raya
1
Kota Sabang
2
Kota Banda Aceh
1
Kota Lhoksemawe
2
Aceh Tengah
2
Aceh Tamiang
1
Bener Meriah
2
Gayo Luwes
2
Aceh Barat Daya
2
Subulussalam
2
Aceh Selatan
3
Aceh Utara
2
Kota Langsa                          1

PERSYARATAN PENDAFTARAN
Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan;
  2. Berijazah D IV/S1 program studi Penyuluhan Perikanan atau berijazah D III / D IV / S1 bidang kelautan dan perikanan (IPK minimal 2,75 untuk pelamar baru);
  3. Usia maksimum 35 tahun per 31 Desember 2015 untuk pelamar baru;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil / Honor Daerah / Karyawan BUMN / Karyawan Swasta (disertakan surat keterangan);
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Bersedia bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak;
  8. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/ASN;
  9. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal, tidak akan meminta ganti rugi;
  10. Bersedia ditempatkan di Dinas teknis yang menangani kelautan dan perikanan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  11. Bersedia mendukung visi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk sasaran strategi dan indikator kinerja, apabila telah dinyatakan diterima sebagai PPB.

Persyaratan Khusus
  • Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota;
  • Bagi pelamar Ex-Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Tahun 2015 yang akan direkrut kembali menjadi PPB Tahun 2016 adalah PPB yang mempunyai kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi dari tim evaluasi Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP.

0 Response to "Rekrutmen Penyuluh Perikanan bantu (PPB) 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel